Tugas pokok Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi, termasuk tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan UMKM, serta penjabaran aturan, juknis, dan juklak organisasi dan tata laksana perkoperasian di wilayah provinsi.
- Penghimpunan, penelitian, evaluasi data pendaftaran, pengesahan, dan perubahan badan hukum koperasi lintas kabupaten/kota, termasuk pengumuman akta pendirian.
- Fasilitasi pembentukan, perubahan anggaran dasar, penggabungan/pembagian, hingga pembubaran koperasi lintas kabupaten/kota sesuai regulasi.
- Pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kelembagaan dan usaha koperasi, termasuk monitoring dan evaluasi laporan perkembangan kelembagaan.
Kewenangan teknis koperasi
- Fasilitasi pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi.
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi sesuai ketentuan, termasuk koordinasi lintas daerah bila menyangkut kewenangan provinsi.
Unit pelaksana bidang koperasi
- Seksi Usaha Koperasi melaksanakan pengaturan, pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha koperasi; menyusun rencana kerja, melaksanakan juknis pembinaan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan usaha koperasi.
- Sekretariat dinas, subbagian, dan kelompok jabatan fungsional menjalankan dukungan administrasi, perencanaan, serta fungsi teknis sesuai uraian tugas dalam struktur organisasi dinas koperasi dan UMKM provinsi.
